Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi kabupaten Lombok Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan edukasi program BPJAMSOSTEK Kepada Pegawai Non ASN

  • Kamis, 22 April 2021 - 11:08:08 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi kabupaten Lombok Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan edukasi program  BPJAMSOSTEK Kepada Pegawai Non ASN

Selong, 22 April 2021, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Lombok timur bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan edukasi program  BPJAMSOSTEK Kepada Pegawai Non ASN, Pembukaan sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala BPJS ketenagakerjaan serta di damping oleh Kepala Seksi pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.

Dalam sosialisasi tersebut berisi tentang,Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019. Tentunya manfaat–manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja

Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50% hingga sembuh.

  • Kamis, 22 April 2021 - 11:08:08 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya