Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Lotim Menerima Kunjungan Konjen Kedutaan Amerika Serikat Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

  • Jumat, 13 September 2019 - 09:10:34 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Lotim Menerima Kunjungan Konjen Kedutaan Amerika Serikat Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selong, 13 September 2019, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, Menerima Kunjungan Konjen Kedutaan Negara Amerika  Serikat dalam Rangka Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Adapun Hal Penting yang perlu dihimbau bagi masyarakat mengenai  Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni :

Sesuai  dengan Undang Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 ayat (1), perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 

Ada tiga elemen pokok yang terkandung dalam pengertian pedagangan orang di atas yaitu, pertama elemen perbuatan, yang meliputi merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima. Kedua, elemen sarana atau cara untuk mengendalikan korban yang meliputi ancaman, penggunaan paksaan, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian/penerimaan atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban. Ketiga, elemen tujuannya, yang meliputi eksploitasi, setidaknya untuk prostitusi atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan dan pengambilan organ tubuh.

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha;

b. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;

c. pencabutan status badan hukum;

d. pemecatan pengurus; dan/atau

e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.

 

  • Jumat, 13 September 2019 - 09:10:34 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya