DISNAKERTRANS KAB.LOTIM MELAKUKAN SOSIALISASI DAN PERMINTAAN PMI KEPADA MASYARAKAT TAHUN 2022.

  • Senin, 20 Juni 2022 - 08:03:27 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
DISNAKERTRANS KAB.LOTIM MELAKUKAN SOSIALISASI DAN PERMINTAAN PMI KEPADA MASYARAKAT TAHUN 2022.

Selong, 14 Juni 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur,Melakukan Sosialisasi dan permintaan CPMI/PMI Kepada Masyarakat Tahun 2022, Sosialisasi tersebut langsung di pimpin Oleh Kepala Dinas Disnakertrans Kab. Lotim H. Supardi, S.ST, SKM, serta di dampingi oleh Kepala Bidang Bidang PPKK yakni Ahmad Wardi, S.Kom dan Subkoodinator Informasi Pasar Kerja Bambang Dwi Minardi, S.PdI, Sosialisasi tersebut menerangkan membuka  lowongan pekerjan untuk PMI di berbagai puluhan negera adapun Negara yang membuka lowongan kerja berjumlah 66 Negara diantaranya ialah : antaranya ialah Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Albania, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibuti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman dan juga Kaledonia Baru Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG), Persatuan Uni Emirat Arab (PEA), Polandia, Perancis, Qatar, Kongo, RRT, Malta, Rumania, dan Rusia.  Selain itu juga ada Negara Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe," sebutnya satu persatu dalam press release yang dilakukan di Aula Mediasi disnakertras Kab. Lotim.

Adapun Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pekerja migran Indonesia yang prosedural. 

1. Berusia minimal 18 tahun.

2. Memiliki kompetensi.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.

5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. 

Lebih lanjut, syarat jadi TKI lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen calon TKI.

Pasal 13 Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.

2. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.

3. Sertifikat kompetensi kerja.

4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

5. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.

6. Visa Kerja.

7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

8. Perjanjian Kerja.

  • Senin, 20 Juni 2022 - 08:03:27 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya