Bidang Transmigrasi

  • 17 Juni 2019

Bidang Ketransmigrasian, terdiri atas:

1) Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi

2) Seksi Pengembangan Pemukiman Transmigrasi

3) Seksi Pendaftaran Seleksi dan Penempatan Transmigrasi

 

Bidang  Transmigrasi

A. Bidang  Transmigrasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendaftaran, seleksi penempatan dan pembinaan transmigran

B. Dalam melaksanakan tugas Bidang  Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan  rencana kerja bidang transmigrasi;
  2. penyusunan konsep kebijakan pemerintah daerah  dalam penempatan dan pembinaan transmigrasi;
  3. pengorganisasian tugas dan program di lingkup bidang transmigrasi;
  4. penyelenggaraan penempatan dan pembinaan transmigrasi lokal dan transmigrasi umum;
  5. pengoordinasian tugas dan program bidang transmigrasi dngan bidang lainnya di lingkup dinas;
  6. pengoordinasian dengan pemerintah daerah lain dan perusahaan swasta nasional untuk program pembinaan dan penempataan transmigrasi;
  7. pengawasan pengendalian, pemantauan dan evaluasi tugas dan program di lingkup bidang transmigrasi;
  8. pemantauan dan evaluasi program penempataan dan pembinaan transmigrasi lokal dan transmigrasi umum;
  9. pelaporan pelaksanaan tugas dan program di linggkup bidang transmigrasi secara rutin dan berkala; dan
  10. pelaksanaan tugas kedinasaan lainnya yang diberikan oleh atasan.

1.)Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi

A. Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pengembangan kawasan transmigrasi.

B. Dalam melaksanakan tugas Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja seksi pengembangan kawasan transmigrasi;
  2. penyiapan aparatur, peralatan, perlengkapan serta pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan seksi pengembangan kawasan transmigrasi;
  3. pemutahiran data areal pemukiman  transmigrasi;
  4. pelaksanaan sosialisasi rencana pengembangan kawasan transmigrasi di daerah sekitar calon lokasi transmigrasi;
  5. pelaksanaan identipikasi lokasi dan lahan untk pengembangan kawasan transmigrasi;
  6. pengurusan pencadangan areal dan pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman transmigrasi;
  7. penyiapan bahan penyelesaian pembebasan tanah lokasi pemukiman dari segala hak atas tanah;
  8. penyiapan bahan penyelesaian status tanah dan sertifikasi lokasi pemukiman transmigrasi;
  9. penyiapan bahan pengukuran batas keliling dan pengkaplingan lahan transmigran;
  10. penyiapan bahan penerbitan hak pengelolakan lahan (HPL) lokasi transmigrasi;
  11. penyiapan bahan penyusunan perencanaan detail tata ruang satuan pemukiman  (PTRSP), RTRD, RTJ, dan RTSSPD;
  12. penyiapan bahan pengolahan masalah dan rekomendasi pengolahan lingkungan baik (UPL/UFL dan AMDAL) lokasi transmigrasi;
  13. pelaksanaan monitoring penempatan transmigran di masing-masing daerah tujuan setelah penempatan transmigran;
  14. pengoordinasian tugas dan kegiatan seksi pengembangan kawasan transmigrasi  di lingkup bidang transmigrasi;
  15.  pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup seksi pengembangan kawasan trasmigrasi; dan pelaksanaan tugas  kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

2.)Seksi Pengembangan Pemukiman Transmigrasi

A. Seksi pengembangan pemukiman transmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pengembangan kawasan pemukiman transmigrasi.

B. Dalam melaksanakan tugas Seksi pengembangan pemukiman transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja seksi pengembangan pemukiman transmigrasi;
  2. penyiapan aperatur, peralatan dan perlengkapan serta pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan seksi pengembangan pemukiman transmigrasi;
  3. pengidentifikasi rencana kebutuhan calon transmigran;
  4. penyiapan inprastruktur perumahan, dan  pasilitas umum yang di butuhkan calon transmigran;
  5. pelaksanaan pembinaan  transmigran di bidang ekonomi  sosial budaya dan lingkungan;
  6. pengkoordinasian tugas dan kegiatan seksi pengembangan pemukiman transmigrasi di lingkup bidang transmigrasi; dan pelaporan tugas dan kegiatan di lingkup seksi pengembangan pemukiman transmigrasi.

3) Seksi Pendaftaran Seleksi dan Penempatan Transmigrasi

A. Seksi Pendaftaran Seleksi dan Penempatan Transmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pendaftaran seleksi dan penempatan transmigrasi.

B. Dalam melaksanakan tugas Seksi Pendaftaran Seleksi dan Penempatan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja pendaftaran, seleksi dan penempatan transmigran;
  2. pernyiapan aparatur, peralatan dan perlengkapan serta pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan seksi pendaftaran, seleksi dan penempatan transmigrasi;
  3. pemutahiran data calon transmigran lokal dan transmigrasi umum;
  4. sosialisasi dan penyuluhan transmigrasi;
  5. pengurusan bahan naskah kerja sama antar daerah (NSKAD) transmigrasi antar daerah dengan provinsi, kabupaten/kota tujuan penempatan transmigrasi;
  6. survei lokasi calon transmigrasi kabupaten dan provinsi daerah tujuan transmigrasi;
  7. penyelenggaraan urusan akomodasi, pelayanan konsumsi dan kesehatan calon transmigran selama di penampungan;
  8. penyelenggaraan  urusan transportasi pelayanan angkutan dari daerah asal ke penampungan di daerah dan kepenampungan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  9. pengurusan perbekalan dan perawatan kesehatan bagi transmigran selama, di penampungan dan diperjalanan;
  10. pengurusan dan pembagian pembekalan peralatan atau obat-obatan bagi calon transmigran;
  11. pengawalan calon transmigran ke daerah masing-masing tujuan transmigrasi;
  12. pengoordinasian tugas dan kegiatan seksi pendaftaran, seleksi dan penempatan transmigrasi di lingkup bidang transmigrasi dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

 

 

  • 17 Juni 2019