Disnakertrans Kab.Lotim, Bid. PPTK "Sosialisasi Redukasi & Rembuk Masyarakat Program Kegiatan" (Padat Karya Infrastruktur)

  • Senin, 17 Juni 2019 - 15:24:25 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Disnakertrans Kab.Lotim, Bid. PPTK "Sosialisasi  Redukasi &  Rembuk Masyarakat Program Kegiatan" (Padat Karya Infrastruktur)

Selong, 17/06/2019, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Lombok Timur,  Kepala Bidang PPTK, Moh.Hirsan S.AP berserta Kepala Seksi, Staf, melakukan kegiatan program peningkatan dan perluasan kesempatan kerja (Padat Karya Infrastruktur) di Desa Mamben Lauk dan Desa Wanasaba Daya, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, program ini adalah salah satu unggulan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Bidang PPTK, Padat Karya adalah, suatu kegiatan pemberdayaan masyarakat yang mengutamakan penyerapan banyak tenaga kerja untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu.

Kegiatan Padat Karya Infrastruktur kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan sasaran utama adalah masyarakat pengangguran. kegiatan ini bertujuan  menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan saran ekonomi yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia di bandingkan dengan tenaga mesin, sehingga di harapkan mampu menekan angka penggaguran.

Adapun maksud dan tujuan program ini menyamakan persepsi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Lembaga Non Pemerintah, Kelompok Masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur & mempermudah dan mengefektifkan pelaksanaan kegiatan padat karya infrastruktur. Tujuan program ini adalah Perluasan kesempatan kerja dan pengembangan tenaga kerja untuk Lembaga pemerintah, lembaga non pemerintahan dan kelompok masyarakat  dalam melaksanakan kegiatan padat karya infrastruktur dan dalam hal pelaksanaan kegiatan di lapangan maupun pertanggungjawaban administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,

Adapun Dasar Hukumnya adalah :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015, tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014, tentang Pembentukan dan Pengangkatan Menteri Kerja Periode2014-2019.

5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan.

 

 

 

 

  • Senin, 17 Juni 2019 - 15:24:25 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya