Disnakertrans Lotim Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi pada perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia P3MI.

  • Rabu, 07 Agustus 2019 - 14:20:16 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Disnakertrans Lotim Bersinergi dengan  BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi pada perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia P3MI.

Selong, 8 Agustus 2019, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi pada perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia P3MI, Sosialisasi dipimpin langsung Kepala Bidang Hubungan Industerial & Jamsostek, Mukti Ali, SH, berserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam Regulasinya mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,  Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomer 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Undang-Undang tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memperbaiki tata kelola untuk pekerja migran yang lebih baik, baik bagi pekerja migran maupun keluarganya, mulai dari sebelum, saat bekerja, sampai kembali ke Tanah Air.

 


 

  • Rabu, 07 Agustus 2019 - 14:20:16 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya