UPTD Loka latihan Kerja ( LLK)

  • 17 Juni 2019

Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Tekhnis Loka Latihan Kerjan (LLK)

A. UPT LLK Bertugas Untuk Melaksanakan Sebagai Tugas Dinas Dalam Bidang Penyelenggaran Keterampilan Kerja.

B. UPT LLK Dalam Melaksanakan Tugas  Menyelenggarakan Fungsi :

  1. Penyusunan Program Kerja UPT;
  2. Pelaksanaan Pengkajian Dan Pengembangan Program Pelatihan;
  3. Penyelenggaraan Pelatihan Keterampilan Kerja;
  4. Penyelenggaraan Program Sertifikasi Dan Uji Keterampilan;
  5. Pengelolaan Administrasi Dan Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan, Peralatan Dan Perlengakapan UPT;
  6. Penyelenggaran Monitoring Dan Evaluasi Program Pelatihan; Dan
  7. Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Atasan.

  • 17 Juni 2019