Meneruskan Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang SOP Penatalaksanaan pelaku perjalanan khususnya kepulangan Pekerja Migran Indonesia

  • Senin, 01 Maret 2021 - 08:57:00 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Meneruskan Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang SOP Penatalaksanaan pelaku perjalanan khususnya kepulangan Pekerja Migran Indonesia

Meneruskan Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur tanggal 23 Februari 2021 perihal SOP penatalaksanaan pelaku perjalanan khususnya kepulangan Pekerja Migran Indonesia bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Mulai tanggal 25 Februari 2021 penanganan PMI Repatriasi Malaysia penjemputan kebandara tetap dilaksanakan oleh tim satgas penangan covid -19 kabupaten lombok timur untuk selanjutnya dibawa kerusunawa kayangan Labuan.Lombok untuk dikarantina selama sehari yg sebelumnya diperiksa kesehatan fisik dan Rapid antigen

2. Apabila hasil pemeriksaan rapid antigen dinyatakan negatif maka diperbolehkan pulang dan harus dijemput oleh tim gugus tugas covid19 Desa sesuai dengan daerah domisili PMI dan tidak diijinkan penjemputan oleh keluarga, dan apabila hasil pemeriksaan positif/reaktif maka akan dirujuk ke RSUD Labuan. Haji dan atau RS dr R Soejono Selong untuk pengobatan lebih intensif oleh tim dokter/medis

3. Pemerintah Desa berkewajiban melaksanakan karantina lanjutan selama 4hari di ruang isolasi di masing2 Desa sebelum dipulangkan kerumah masing2.

4. Pemerintah kecamatan melakukan pemantauan tahap desa-desa yg berada dalam wilayahnya yg melaksanakan karantina lanjutan selama 4 hari setelah dibawa dari rusun kayangan

5. Demikian utk mnjd perhatian, Terima kasih.

 

  • Senin, 01 Maret 2021 - 08:57:00 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya