Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur Melaksanakan Penanganan PMI Repatriasi Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021

  • Senin, 08 Februari 2021 - 11:53:54 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur Melaksanakan Penanganan PMI Repatriasi Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, Kepala PPTK pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim, Moh. Hirsan, penanganan PMI repatriasi ini dari Malaysia yang sebelumnya ditangani Pemprov NTB, di mana sejak tanggal 2 Januari 2021 dilakukan pemulangan, sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 pusat. “PMI ini baru pulang dari Malaysia dan langsung dibawa ke Rusunawa untuk dikarantina selama lima hari.

Terpisah, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lotim, Drs. H. M. Juaini Taofik, MAP,  menyebutkan ada lima OPD Lotim yang terlibat terkait kepulangan PMI ini. Di antaranya Dishub untuk proses penjemputan, Perkim urusan penyiapan Rusunawa, Dinas Sosial terkait Konsumsi dengan sistem dapur umum, Dikes urusan fasilitasi kesehatan bersama RSUD R Soedjono Selong dan RS Lotim dan Satpol PP kaitannya Pengamanan serta leading sektoralnya adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Satgas Covid-19 menyiapkan segala sesuatunya untuk memfasilitasi karantina Para PMI Lotim yg baru pulang atau tiba. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh PMI yang pulang dalam keadaan steril dari Covid-19 sebelum berkumpul dengan keluarganya.

“Selama proses karantina, keluarga dilarang untuk membesuk. Insya Alloh kami akan melakukan rapid antigen seluruh PMI tersebut,” terang Sekda Lotim ini.

Penanganan PMI Repatriasi gelombang ke-11, sejak tgl 2 Januari s/d 5 februari 2021, jumlah PMI lotim sbanyak 878 orng, 355 orng dikarantina diasrama haji loang balok mataram dan 523 orng

Di samping itu, masih diperkirakan total jumlah PMI yang akan pulang sekitar 700 hingga 800 orang. Maka dari itu, kepulangan PMI juga sangat ketat sejak dari Malaysia, di perjalanan sampai kepada daerah asal tetap terkawal oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Pemda masing-masing. Proses repatriasi ini sendiri kebijakan Pemerintah Malaysia untuk memudahkan pemulangan para PMI yang habis kontrak dan yang dulu berangkat secara non prosedural.

  • Senin, 08 Februari 2021 - 11:53:54 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya