Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur Bersama BPJS Ketenajakerjaan Menyerahkan Bantuan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua/Pensiun Dan Beasiswa Pekerja Migran Indonesia

  • Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:56:20 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur Bersama BPJS Ketenajakerjaan Menyerahkan Bantuan  Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua/Pensiun Dan Beasiswa Pekerja Migran Indonesia

 

Kamis, 1 Oktober 2020, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur Bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan klaim Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua/Pensiun Dan Beasiswa untuk Pekerja Migran Indonesia kabupaten Lombok Timur, Penyerahan Bantuan langsung diserahkkan langsung oleh Drs. H. MUHAMMAD JUAINI TAOFIK, M.AP, (SETDA) Kabupaten Lombok Timur Serta didampingi oleh H.SUPARDI, S.ST, SKM Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, dan MOH.HIRSAN, S.AP Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja. Adapun bantuan klaim berupa bantuan jaminan kematian, jaminan hari tua/pensiun dan Beasiswa untuk Pekerja Migran Indonesia di kabupaten Lombok Timur.

  1. Santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa Pekerja Migran Indonesia ALM. ALFIAN (Ahli Waris Mayzi Aditya Abdi) PT. TEKAD JAYA ABADI. Sebesar Rp 85,000,000. Dan Beasiswa Anak : Rp.1.200,000/Tahun.
  2. Santunan Jaminan Kematian ALM. MISKIAH (Alli Waris An Ruslan) (Pekerja UMKM ANEKA SNACK DIQI). Sebesar Rp. 42,000,000.
  3. Santuan/Penyerahan Klaim Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun ALM. SUHARMAN (Ahli Waris Irma Sarmiati (Sektertaris Desa Mencem) Rp. 44,201,100 Dan Pensiun : Rp. 350,700/Bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi H. SUPARDI, SST, SKM mengatakan Semoga dengan ada penyerahan Klaim Bantuan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua/Pensiun Dan Beasiswa untuk Pekerja Migran Indonesia kabupaten Lombok Timur, dapat membantu meringankan beban para penerima bantuan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, adapun Program BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kematian (PJM)

Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja

MANFAAT

  • Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah)
  • Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)

Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,-

Santunan Beasiswa

  • Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun.
  • Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta.
  • Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
  • Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan :

a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.

b. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.

c. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.

d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

  • Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
  • Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
  • Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

BESARAN IURAN

  • Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari upah yang dilaporkan)
  • Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800,-

  • Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:56:20 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya