Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Melaksanakan Bimbingan Teknis Sosialisasi Website PPID Kabupaten Lombok Timur

  • Kamis, 03 Oktober 2019 - 13:41:01 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Melaksanakan Bimbingan Teknis Sosialisasi Website PPID Kabupaten Lombok Timur

Lombok Timur, 3 Oktober 2019, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melaksanakan Bimbingan Teknis Sosialisasi Website PPID Kabupaten Lombok Timur, Pembukaan Bimbingan Teknis Sosialisasi Website PPID dibuka langsung oleh Bupati Lombok Timur, H.Sukiman Azmy, dengan di hadiri oleh Semua Sekretaris Dinas dan Kecamatan yang ada di Instansi Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur,  

Dengan adanya Hak informasi Publik merupakan pintu masuk menuju kebijakan publik yang berkualitas, dan demi kebijakan publik yang lebih baik serta dengan kaitannya keterbukaan informasi public dengan kebijakan publik.

Adapun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, BAB XXII informasi pemerintahan  Pasal 391.

1. Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pemerintah daerah yang terdiri atas :

a. Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pemerintah daerah yang terdiri atas.

b. Informasi Keuangan Daerah

2.  Informasi Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dikelola dalam suatu system informasi pemerintah daerah.

a. Kondisi Georafis Daerah

b. Demografi

c.Potensi sumber daya daerah

d.Ekonomi dan Keuangan Daerah

e. Aspek Kesejahteraan Masyarakat

f. Aspek Pelayanan Umum dan

g, Aspek Daya Saing Daerah

Dengan adanya Bimbingan Teknis PPID ini diharapkan Semua Dinas memanfaatkan semua Teknologi yang ada saat ini seperti, website Kabupaten, dinas, Aplikasi SIPADAT. Dan Mewujudkan Informasi yang transparan, akuntabel, kepada masyarakat Kabupaten Lombok Timur.’

  • Kamis, 03 Oktober 2019 - 13:41:01 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya