Disnakertrans Menangani Kasus PPHI Ke-2 Pada Pemanggilan Klarifikasi Perusahaan dan Pekerja di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020

  • Jumat, 07 Februari 2020 - 09:28:28 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Disnakertrans Menangani Kasus PPHI Ke-2 Pada Pemanggilan Klarifikasi Perusahaan dan Pekerja di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020

Kamis, 6 Pebruari 2020, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, Kepala Bidang Hubungan Industerial dan Jaminan Sosial Mukti Ali, SH, bersama Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Induterial SUBHAN BAKTIAR SH dan Pegawai yg lain-nya disnakertrans, Menangani Permasalahan Kasus PPHI ke- 2 di Tahun 2020 Serta, Pemanggilan Klarifikasi Perusahaan dan Pekerja Langsung Tercapai PB.

Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator dari pihak Disnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam mediasi, bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di PHI.

Namun bilamana tidak ditemukan kata sepakat, maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis. Jika anjuran diterima, kemudian para pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke PHI. Di sisi lain, apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui PHI.

- Admin Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Lombok Timur.

 

  • Jumat, 07 Februari 2020 - 09:28:28 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya