Selong, 1 Agustus 2019, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, melakukan Rapat Koordinasi Tim Pelakasana Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), Rapat langsung di pimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi H.Supardi, S.ST,.SKM. Adapun Rapat Koordinasi Tim Pelakasana LTSP Kabupaten Lombok Timur, yang terdiri dari Disnakertrans, BP3TKI Mataram, Disdukcapil, RSUD Soedjono Selong, Imigrasi, BPSJ Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum :
Praktek Layanan Terpadu Satu Pintu ini Menggunakan dasar Hukum :
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/Kep/M.Pan/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.