Disnakertrans Lotim Beserta BLK Bandung Sosialisasi Program Boarding PBK 2019 Kabupaten Lombok Timur.

  • Selasa, 13 Agustus 2019 - 10:39:21 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Disnakertrans Lotim Beserta BLK Bandung  Sosialisasi Program Boarding PBK 2019 Kabupaten Lombok Timur.

Selong, 13 Agustus 2019, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Lombok Timur Berserta BLK Bandung Sosialisasi Program Boarding PBK 2019 di Kabupaten Lombok Timur, Acara Sosialisasi di buka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Lotim, H. Supardi, S.ST, SKM, adapun pemateri Sosialisasi langsung di dipimpin oleh Pegawai BLK Bandung Jawa Barat, peserta di ikuti sebanyak 50 orang di Aula Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur,

Adapun Materi yang di sampaikan oleh Pemateri adalah :

Kebijakan 3 R, Balai Besar, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 23 Tahun 2017 tentang Reorientasi, Revalitasi, dan Rebranding (3 R) Balai Latihan Kerja :

- BBPLK Bandung pusat pengembangan pelatihan kerja nasional kejuruan Teknik Manufaktur dan Otomotif.

- BBPLK Bekasi pusat pengembangan pelatihan kerja nasional kejuruan Teknologi Informasi dan Elektronika.

- BBPLK Serang pusat pengembangan pelatihan kerja nasional kejuruan Las dan Teknik Mesin

- BBPLK Semarang pusat Pengembangan Pelatihan Kerja Nasional Kejuruan Fashion Teknologi dan Bisnis Manajemen.

- BBPLK Medan pusat pengembangan pelatihan kerja Nasional kejuruan Pariwisata dan Kontruksi.

Kebijakan 3 R Balai Besar :

Reorientasi : Dalam KKBI arti reorintanasi adalah penijauan kembali wawasan ( Untuk menentukan sikap dan sebagainya) Reorientasi dalam konteks kebijakan menaker terhadap BLK adalah melakukan peninjuan Kembali terkait dengan kejuruan yang harus di kembangkan oleh BLK dengan mempertimbangkan sektor-sektor yang di kompesitisikan dan kebutuhan pasar kerja dalam dan luar negeri.

Revalitasi : Dalam KKBI arti revalitasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan, untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya, terbedaya, Revalitasi dalam kaitanya 3 R di BLK adalah BLK harus di bedayakan secara optimal melalui penetapan standar, sebagaimana dimaksud nasional dan standar internasional. Standar sebagaimana, dimaksud merupakan upaya dalam men-sinkronkan konsep, metode dan penilian, hasil pelatihan kerja sehingga pelatihan kerja yang di selenggarakan di BLK lebih terarah.

Rebranding : Rebranding dalam kaitanya dengan 3 R BLK adalah mengembangkan identitas atau image baru BLK dalam masnyarakat bahwa  BLK tidak hanya berperan dalam, meningkatkan kompetensi kerja masyarakat saja namun lebih dari itu BLK Juga harus mampu meningkatkan optimisme masyarakat untuk senantiasa meningkatkan daya saingnya agar kemudian dapat meraih kehidupan sejahtera.

Rebranding BLK diperlukan untuk meningkatkan, kepecayaan masyarakat, pada BLK pemerintah, yang ada di pusat maupun daerah.

 

  • Selasa, 13 Agustus 2019 - 10:39:21 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya