Disnakertrans Kab.Lotim "Sosialisasi Peraturan Ketransmigrasi dan Rencana Penempatan Transmigrasi Tahun 2019"

  • Kamis, 20 Juni 2019 - 11:37:55 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Disnakertrans Kab.Lotim "Sosialisasi Peraturan Ketransmigrasi dan Rencana Penempatan Transmigrasi Tahun 2019"

 

Selong, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur melakukan kegiatan sosialisasi peraturan ketransmigrasian dan rencana penempatan transmigrasi tahun 2019, Transmigrasi merupakan salah satu program unggulan pembangunan berkala nasional yang sangat kompleks, yang tidak saja mencakup aspek ekonomi, tetapi juga aspek social, budaya, dan aspek-aspek lain.

Tim pelaporan panitia Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur dalam sosialisasi Peraturan Ketransmigrasi dan rencana penempatan tahun 2019 Di paparkan oleh Kabid Transmigrasi As'ad SE, M.AP menerangkan tahapan-tahapan Transmigrasi dari Pendaftaran Hingga Penempatan Transmigran, adapun untuk mekanismenya yakni Calon Transmigran melakukan Pendaftaran dan Seleksi calon transmigran, setelah itu kita sebagai pelaksana kegiatan, melakukan survei ke lokasi transmigran, setelah itu menjalin memorandum of understanding (MOU) dengan pihak penempatan penerima daerah transmigran.

Kemudian penetuan kouta itu sudah di tentukan setiap tahunnya untuk transmigran oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemudian diprovinsi lalu ke daerah, setelah itu pembinaan dalam bidang keterampilan ataupun soft Skill serta pemberian fasilitas sarana dan prasarana selama di daerah baru transmigran adapun pembinaan itu selama 5 tahun, dan adapun pula calon transmigran diberi bahan pokok, seperti sembako antara lain beras, minyak, dan lain-lain, setelah masa akhir masa pembinaan calon transmigran akan di beri sertifikat tanah yang suka di tempati sebelumnya sebagai hak milik.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, khusunya bidang Transmigrasi telah menjalin memorandum of understanding (MOU), sejumlah daerah kabupaten/kota seperti daerah tetangga kita Sumbawa, Sulawesi dan Kalimatan sebagai daerah tujuan penempatan calon transmigrasi.

Hak-hak pokok yang di ambil oleh calon transmigrasi antara lain :

  1. Rumah permanen
  2. Lahan usaha I (perkarangan) 25 are  dan Lahan usaha II (Kebun) maksimal 2 Hektar.
  3. Dan hak-hak lainnya.

  • Kamis, 20 Juni 2019 - 11:37:55 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya