Disnakertrans Lotim Menerima Kunjungan AWO Internasional Program monitoring dan evaluasi perlindungan pekerja migran perempuan Indonesia (Pedagangan Manusia).

  • Kamis, 19 September 2019 - 09:29:26 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Disnakertrans Lotim Menerima Kunjungan AWO Internasional Program monitoring dan evaluasi perlindungan pekerja migran perempuan Indonesia (Pedagangan Manusia).

Selong, 18 September 2019, Dinas Tenaga Kerja & Tranmigrasi Kabupaten Lombok Timur Menerima Kunjungan AWO Internasional Mengenai  Program monitoring dan evaluasi perlindungan pekerja migran perempuan Indonesia (Pedagangan Manusia) dan Kekerasan berbasis gender.

Kunjungan diterima Langsung Oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi H. SUPARDI, S.ST, SKM, berserta Sekertaris Dinas, Drs. H.Muslihuddin, M.Pd.  Adapun perihal yang perlu di perhatikan oleh masnyarakat antara lain :

Menurut Pada Pasal 58 Undang-Undang no. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), disebutkan bahwa:

  1. Untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkahlangkah untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
  2. Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi.
  3. Pemerintah Daerah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah daerah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi.
  4. Gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan lembaga koordinatif yang bertugas: a. mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; b. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama; c. memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial; d. memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; serta e. melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
  5. Gugus tugas pusat dipimpin oleh seorang menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Presiden. Guna mengimplementasikan UU TPPO tersebut telah pula diterbitkan berbagai peraturan:

 

  • Kamis, 19 September 2019 - 09:29:26 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya