Selong, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek melakukan monitoring pelaksanaan Undang- Undang Ketenagakerjaan pada perusahaan--perusahaan yang ada di Kabupaten Lombok Timur. Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lombok Timur harus menaati peraturan dan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pelaksanaan Monitoring Perusahaan dilakukan selama 5 hari di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Adapun Tugas, pokok dan fungsi, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Hubungan industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait atau berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.
Kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Bidang Hubungan Industrial
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 02 Tahun 2004 Tentang Tata Cara PPHI
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh