Selong, 30 Juni 2021 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur melakukan penjemputan PMI–B yang di deportase dari negara penempatan Negara Malaysia, masyarakat Lombok Timur Berjumlah 31 Orang. Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Ahmad Wardi, S.Kom menjelaskan Kepulangan PMI- B Deportasi Malaysia ini karena beberapa alasan, seperti overstay antara enam bulan sampai dua tahun, dan juga keberangkatannya yang tidak sesuai prosedur.
Menurut Kepala Bidang PPKK Ahmad Wardi, S.Kom pencegahan dan pemberantasan sindikat pengiriman PMI ilegal ini akan terus menjadi fokus kami untuk terus menerus dilakukan. Penjemputan PMI- B dilakukan pada tanggal 30 Juni 2021 di LTSP Mataram dengan beberapa Tim dibantu oleh Dinas Perhubungan, BP2MI dan Pejabat dari Disnakertrans berserta masing-masing dari kabupaten lainnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) berserta disnaker kabupaten lainnya, Akan terus menindak lanjuti masalah pencegahan dan pemberantasan sindikat pengiriman PMI illegal.