Selong, 7 Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tepatnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, Melalui Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Mengambil sikap cepat tentang ada pekerja migran Indonesia yg meninggal di luar negeri Masyarakat Kabupaten Lombok Timur
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Moh. Hirsan S.AP berserta Pemerintah Desa, SBMI, BP2MI dan staf melakukan Penjemputan 2 jenazah Pekerja Migran Non Prosedural/ilegal yg meninggal di negara Malaysia a.n. Mastur alamat gerisak desa semanggleng dan Sukariandi Alamat Jerua Desa Mt.beter Kec.Sakra Barat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ,mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu pemulangan jenazah Muhdin ke Kabupaten Lombok Timur, meskipun pekerja tersebut berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Ini menjadi momentum Pemkab Lombok Timur menjalankan amanah Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan membuat kebijakan di tingkat daerah.