Selong, 31 Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tepatnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, Melalui Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Mengambil sikap cepat tentang ada pekerja migran Indonesia yg meninggal di luar negeri Masyarakat Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja Penempatan & Perlindungan Bapak Bambang berserta Pemerintah Desa, SBMI, BP2MI dan staf melakukan Penjemputan jenazah Pekerja Migran Indonesia Prosedural yg meninggal di negara Malaysia a.n. DEDI SASNOFIAN Alamat Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ,mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu pemulangan jenazah DEDI SASNOFIAN ke Kabupaten Lombok Timur dengan Keterangan Meninggal Dunia di Rumah Sakit Malaysia dikarena Sakit.
Ini menjadi momentum Pemkab Lombok Timur menjalankan amanah Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan membuat kebijakan di tingkat daerah.