Perlindungan (Ketenagakerjaan) Pelaku UMK Dalam Era Ekonomi Digital (Tahun 2018)

  • Senin, 05 Agustus 2019 - 09:00:52 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Perlindungan (Ketenagakerjaan) Pelaku UMK Dalam Era Ekonomi Digital (Tahun 2018)

                                                       RINGKASAN EKSEKUTIF EKONOMI DIGITAL
                                                                                Hennigusnia

Digitalisasi pada UMK tentunya akan selaras dengan transformasi disisi pelaku usaha, dan kemungkinan, ini akan berdampak juga pada relevansi peraturan ketenagakerjaan yang ada pada saat ini. Untuk mendapatkan gambaran mengenai aspek perlindungan khususnya ketenagakerjaan bagi pelaku UMK dalam era ekonomi digital, maka perlu dilakukan penelitian yang bertujuan: Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan salah satu bidang yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tetapi UMK yang ada di Indonesia masih menghadapi berbagai masalah antara lain masalah promosi, pemasaran dan penjualan produk yang dihasilkan. Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi, dan semakin banyaknya UMK yang terlibat dalam ekonomi digital melalui broadband, e-commerce, media sosial, mobile platforms, UMK dapat tumbuh lebih cepat dari segi pendapatan dan penyediaan lapangan kerja serta menjadi lebih inovatif dan dapat bersaing dengan produkproduk asing yang kian membanjiri sentra industri dan manufaktur di Indonesia Mengkaji
pengaruh digital terhadap UMK; Mengidentifikasi pola hubungan kerja pada pelaku UMK dalam era ekonomi digital; dan Mengkaji perlindungan bagi pelaku UMK dalam era ekonomi digital.


Hasil temuan penelitian ini menununjukkan bahwa pada umumnya UMK menggunakan teknologi digital untuk menunjang pemasaran dan mempermudah dalam mendapatkan bahan baku untuk produksi, selain itu beberapa dari UMK juga memanfaatkan teknologi digital sebagai
penunjang untuk pengembangan produk-produk baru dalam hal menyesuaikan selera pasar. Pemanfaatan teknologi digital memberikan dampak pada peningkatan penjualan, penambahan jumlah karyawan, memperluas jaringan kemitraan, menciptakan peluang pasar baru, menekan biaya promosi, dan menciptakan jenis usaha baru misalnya jasa pengantar barang. Namun demikian, beberapa kendala yang dihadapi pelaku UMK dalam menggunakan media digital untuk usahanya antara lain: Masih rendahnya kemampuan sumber daya manusia (SDM); permasalahan infrastruktur digital; permasalahan produksi dalam memenuhi orderan; permasalahan mindset pelaku UMK; permasalahan regulasi; dan biaya pengiriman yang tinggi.


Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, beberapa tindakan yang mesti dilakukan antara lain : pemerintah perlu meningkatkan koordinasi antar instansi untuk program-program UMK yang ada; pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk meningkatkan
kemampuan digital bagi pelaku UMK; dan pemerintah harus menciptakan lingkungan yang mendukung UMK untuk dapat berkembang melalui digitalisasi seperti penyediaan infrastruktur broadband.

Penggunaan teknologi digital pada UMK tidak mempengaruhi bentuk hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Karena yang menggunakan atau melakukan aktivitas usaha dengan teknologi digital mayoritas adalah pemberi kerja, sedangkan pekerjanya adalah
melakukan pekerjaan produksi dan packaging. Pada UMK ditemukan tiga bentuk jenis perjanjian –perjanjian melakukan pekerjaan, yaitu: Perjanjian kerja yang dilakukan antara pemberi kerja dan pekerja (Dalam Hubungan Kerja (DHK)); Perjanjian Kemitraan yang berdasarkan
kesepakatan kemitraan yang dilakukan dua orang atau lebih yang memiliki usaha (Luar Hubungan Keja (LHK)); dan Perjanjian pemborongan pekerjaan seperti pekerja rumahan atau putting out system (LHK). Untuk UMK yang memiliki hubungan kerja, umumnya hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja masih diwarnai hubungan kekeluargaan dengan perjanjian kerja secara lisan. Adapun yang diperjanjikan meliputi: jenis pekerjaan yang dilakukan; kualitas pekerjaan; waktu penyelesaian pekerjaan dan upah. Semua hal-hal tersebut ditentukan oleh
pemberi kerja dan pekerja secara otomatis mematuhi perjanjian tersebut.

Dari beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja terhadap pekerjanya adalah upah minimum, namun temuan dilapangan menunjukkan bahwa sebagian besar responden pemberi kerja pada UMK belum memahami dan mampu membayar upah sesuai ketentuan upah minimum. Padahal upah minimum ini mempuyai sanksi pidana apabila dilanggar, disamping itu upah minimum itu juga menjadi dasar untuk penghitungan uang kompensasi PHK dan iuran BPJS. Walaupun sebenarnya dasar penghitungan uang kompensasi PHK dan Iuran BPJS seharusnya menggunakan upah riil tetapi dalam prakteknya banyak pengusaha yang membayar dengan upah minimum. Oleh karena itu upah minimum ini juga harus dibedakan antara usaha mikro, kecil, menengah dan besar karena dari skala usaha tersebut kemampuan masing-masing berbeda. Dengan cara itu di satu sisi peraturan ketenagakerjaan dapat melindungi buruh tetapi di lain sisi tidak mematikan UMK tetapi justru sebaliknya menjadi sarana untuk mengedukasi agar UMK terbiasa melaksanakan aturan ketenagakerjaan sehingga suatu saat berkembang menjadi usaha menengah atau besar lebih mudah dalam menerapkan aturan ketenagkerjaan. Beberapa persoalan lain yang terjadi terkait perlindungan pelaku UMK yaitu hampir semua responden belum memahami ketentuan-ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja sehingga belum mengetahui adanya potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh pekerjaannya dan lingkungan kerjanya baik dalam bentuk kecelakaan kerja atau dalam bentuk penyakit akibat kerja.

Dan mayoritas responden menyatakan bahwa mereka belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hal ini dikarenakan mereka belum paham bagaimana caranya untuk ikut program tersebut. Melihat kondisi di atas, maka perlu disusun aturan-aturan atau pedoman syarat-syarat kerja dan sistem pengupahan pada UMK, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dari UMK.

 


 

  • Senin, 05 Agustus 2019 - 09:00:52 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya