Disnakertrans Lotim Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan di Desa Stanggor, Sukamulia Tahun 2019

  • Rabu, 30 Oktober 2019 - 11:48:28 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Disnakertrans Lotim Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan di Desa Stanggor, Sukamulia  Tahun 2019

Selong, 30 Oktober 2019, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur melalukan Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan di Desa Stanggor, Sukamulia, Undang Undang Ketenagakerjaan merupakan produk hukum yang harus dapat diketahui oleh semua warga negara Indonesia, khususnya mereka yang terlibat di dalam hubungan kerja. Untuk itu, sosialisasi pemahaman Undang-Undang ini sangat penting dilakukan.

Sehingga diharapkan melalui sosialisasi ini, para pelaku proses produksi dapat mengetahui dan memahami tentang fungsi dan tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrsai, serta Undang-Undang yang telah diberlakukan. Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Bapak Hirsan, S.AP, Dalam sambutan pada acara sosialisasi ketenagakerjaan di Desa Stanggor, Sukamulia Rabu, 30 Oktober 2019,  dan menambahkan jika sosialisasi ini dilakukan, maka diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan dalam melakukan proses bargaining position di antara para pelaku proses produksi. Dengan demikian diharapkan ketenangan bekerja dan berusaha dengan baik,” jelasnya.

Ia menyambut baik dan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi ini. Karena menurutnya, hal ini merupakan upaya dari Disnakertrans Lotim dalam memberikan pelatihan, penempatan dan perlindungan ketenagakerjaan. Menurutnya, tugas tersebut merupakan tugas yang tidak ringan untuk mengangkat harkat dan martabat bekerja dalam melakukan hubungan kerja untuk menghasilkan barang dan jasa.

Ia menambahkan bahwa masalah yang tidak pernah habis bagi departemennya adalah masalah pengangguran dan kesempatan kerja. Sehingga penyelesain masalah ini, Berkaitan dengan itulah, hanya ada satu kunci pokok, yaitu peranan SDM yang harus dapat dipersiapkan dari sekarang. Selain itu, penguatan Iptek juga harus ditingkatkan kalau tidak ingin terlindas. Untuk itu, menghimbau bahwa perangkat hukum mengenai ketenagakerjaan yang memadai harus mulai disosialisasikan dan dipersiapkan dari sekarang.

Hal ini perlu agar tenaga kerja kita dapat mengerti hak dan kewajibannya. Satu hal yang penting adalah mereka dapat terlindungi dari setiap hubungan kerja, bahwa dua Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan mengganti produk Undang-Undang sebelumnya merupakan produk hukum baru yang mengakomodir setiap masalah ketenagakerjaan. Sehingga diharapkan perselisihan yang timbul dapat ditimbulkan dalam waktu yang relatif cepat.

  • Rabu, 30 Oktober 2019 - 11:48:28 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya