Ringkasan Eksekutif Kajian Perluasan Kesempatan Kerja Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

  • Rabu, 07 Agustus 2019 - 14:55:51 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Ringkasan Eksekutif Kajian Perluasan Kesempatan Kerja Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

RINGKASAN EKSEKUTIF KAJIAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK)

                                                                                        Oleh 
                                                                            Yuniarti Tri Suwadji

 

A. LATAR BELAKANG

Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan langkah strategis guna meningkatkan penanaman modal di Indonesia. Maka dari itu, mengacu pada Pasal 31 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dimaksud dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah, maka ditetapkan dan dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK.
Pembangunan KEK ini selain ditujukan guna mendorong investasi dan meningkatkan daya saing internasional, juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perkonomian di suatu daerah yang dapat memacu pertumbuhan perekonomian nasional, serta penciptaan lapangan kerja di wilayah KEK.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dikembangkan di beberapa wilayah strategis di Indonesia melalui Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Fasilitas-fasilitas tertentu tersebut diberikan untuk menarik minat investor dengan adanya kemudahan-kemudahan dalam berinvestasi dan melakukan perdagangan sejalan dengan tujuan dibentuknya KEK untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategic dan berfungsi untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. Kawasan Ekonomi Khusus itu sendiri diantaranya diarahkan untuk mendorong tercapainya berbagai agenda prioritas pembangunan nasional Indonesia.

Sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi, KEK merupakan penjabaran dari 4 (empat) agenda prioritas Nawacita yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional dan Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor–sektor strategis ekonomi domestik. Berdasarkan RPJMN 2015-2019, KEK diarahkan sebagai pusat pertumbuhan berbasis sumber daya alam dan kegiatan budidaya unggulan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah. Pembentukan KEK juga sejalan dengan Rencana Kerja.

Pemerintah (RKP) 2017 untuk memacu pembangunan infrastruktur dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah. Adapun Prioritas dan Sasaran pembangunan nasional 2017 yang memuat dimensi pembangunan sektor unggulan, mengarahkan agar pemerintah berupaya untuk membentuk KEK.

Penyelenggaraan kegiatan di KEK selanjutnya perlu melibatkan sejumlah pihak terkait mengingat akan adanya potensi munculnya berbagai implikasi yang mungkin terjadi sebagai danpak pembentukan KEK tersebut. Berbagai pihak yang terlibat dimaksud diantaranya berasal dari unsur pemerintah maupun non pemerintah, seperti: pihak pemerintah pusat dan daerah, investor/pengusaha, pekerja, Usaha
Mikro Kecil (UMK) lokal, dan masyarakat sekitar lokasi KEK. Maka dari itu, untuk menunjang keberlangsungan KEK yang melibatkan berbagai unsur tersebut dibentuklah kelembagaan KEK baik di tataran pemerintah pusat maupun daerah. Untuk di tataran Pemerintah Pusat, telah dibentuk kelembagaan KEK yang terdiri dari Dewan Nasional dan Sekretariat Dewan Nasional KEK. Sedangkan, di tingkat provinsi, dibentuk Dewan Kawasan dan Administrator KEK, serta Badan Usaha Pengelola dan Pengembang (BUPP) KEK. Dengan demikian terlihat jelas bahwa pembentukan KEK tidak dapat bersandar pada peran satu atau beberapa pihak saja, melainkan juga tetap harus melibatkan kerja sama dengan seluruh pihak. Setyawan, A., H. (2010) menyatakan bahwa KEK tidak dapat berjalan tanpa dukungan pekerja karena pekerja memegang peranan penting dalam menggerakkan aktivitas industri.

Selain itu, KEK juga tidak dapat bergerak tanpa dukungan masyarakat lokal yang tinggal dan beraktivitas di seputara lokasi KEK. Maka dari itu, untuk mencapai sasaran prioritas nasional dalam Pengembangan KEK, perlu adanya koordinasi baik lintas Kementerian/Lembaga, maupun BUMN/BUMD dan Pemerintah Daerah. Dalam pembentukan KEK juga dibutuhkan persiapan yang menyeluruh serta komitmen dari seluruh pihak yang berkepentingan dalam mendukung terlaksananya kegiatan di dalam kawasan dimaksud. Adapun yang termasuk ke dalam tahap
persiapan tersebut diantaranya meliputi penyiapan kebijakan dan kelembagaan, insentif dan pembiayaan serta dukungan infrastruktur yang sesuai dengan tata ruang wilayah sehingga pembentukan kawasan-kawasan ekonomi khusus di beberapa wilayah di Indonesia ke depannya diharapkan dapat membawa keuntungan bagi Indonesia baik dalam hal peningkatan jumlah investasi, juga penyerapan tenaga
kerja, penerimaan devisa, keunggulan kompetitif produk ekspor, meningkatkan pemanfaatan sumberdaya lokal, pelayanan, dan kapital bagi peningkatan ekspor, dan mendorong terjadinya peningkatan kualitas SDM melalui transfer of technology (Sihaloho T. dan Muna N., 2010). Kondisi ketenagakerjaan yang kemudian juga akan menerima dampak dari keberadaan suatu Kawasan Ekonomi Khusus di suatu wilayah, tentu menjadi salah satu faktor yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Oleh karenanya, ini menjadi salah satu tugas Kementerian Ketenagakerjaan yang masuk ke dalam salah satu prioritas program nasional guna menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan Sumber Daya Manusia (SDM) Industri yang Kompeten. Pasal 10 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman 3 Modal menyatakan bahwa (1) Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia. (2) Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ada berbagai hal yang perlu dilakukan baik oleh perusahaan yang akan menanamkan modal khususnya di KEK, juga pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dalam menyiapkan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan industri. Beberapa program yang telah dijalankan oleh berbagai pihak yang termasuk dalam Penyediaan Tenaga Terampil dan Kelembagaan Pengelola yang Profesional yang dapat menunjang pembentukan KEK di suatu wilayah diantaranya adalah Pembangunan/pengembangan Balai Latihan Kerja (BLK), Pembangunan/Peningkatan Sekolah Menengah Khusus (SMK) dan Peningkatan Kapasitas Administrator KEK. Hasil temuan penelitian Setyawan, A., H. (2010) menyatakan bahwa persoalan yang biasanya dihadapi oleh daerah adalah rendahnya kualitas sumber daya tenaga kerja lokal dan kualitas produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM )lokal, padahal pelaksanaan kegiatan produksi di KEK tentunya membutuhkan tenaga kerja yang terampil serta bahan baku yang berkualitas tinggi mengingat produk-produk yang
dihasilkan oleh industri di KEK lebih diarahkan ke orientasi ekspor. Dalam penelitiannya, Setyawan, A., H. juga menyebutkan bahwa dampak pembangunan KEK terhadap perekonomian daerah pernah diungkapkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Mari Eka Pangestu yaitu bahwa keuntungan kawasan ekonomi ini tidak saja terbatas pada kawasan, tetapi juga akan ada efek secara umum ke daerah di luar kawasan tersebut dengan berkembangnya industri yang menunjang, dan berkembangnya jasa-jasa yang menunjang di sekitarnya. Dengan adanya kekuatan dan potensi ekonomi yang sangat besar tersebut, maka akan sangat disayangkan apabila kemudian masyarakat utamanya tenaga kerja lokal yang tinggal di wilayah KEK belum berdaya secara maksimal sehingga belum bisa diserap di industri yang masuk ke KEK dan belum berdaya saing dengan tenaga kerja dari luar wilayah KEK. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalam rangka memberi masukan atas sasaran dan arah kebijakan serta Program dan Kegiatan Prioritas Nasional dalam penyiapan tenaga kerja yang terampil guna mendukung keberhasilan penyelenggaraan kegiatan di KEK, dipandang perlu dilakukan kajian terkait dengan perluasan kesempatan kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal dan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja
 


 

 

  • Rabu, 07 Agustus 2019 - 14:55:51 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya