Mengulas Singkat Pengertian Transmigrasi

  • Selasa, 23 Juli 2019 - 22:02:38 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Mengulas  Singkat Pengertian Transmigrasi

1. Pengertian Transmigrasi

Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduknya yang ditetapkan di dalam wilayah Republik Indonesia, guna kepentingan negara dan alasan yang dipandang perlu oleh pemerintah.Transmigran merupakan perpindahan penduduk dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang kurang padat penduduknya, sebagian besar direncanakan dan dibiayai oleh pemerintah, guna memindahkan masyarakat dari  Jawa, Bali dan Lombok ke perkampungan-perkampungan baru yang dipusatkan di pulau-pulau di luarnya. Dari uraian di atas diketahui bahwa transmigran merupakan setiap warga Negara Republik Indonesia yang dengan suka rela dipindahkan atau pindah dari daerah yang padat ke daerah yang jarang untuk kepentingan pembangunan.

2.   Syarat Transmigran

Menjadi seorang transmigran tidaklah mudah, karena tugas di daerah transmigrasi tidak ringan dan diperlukan beberapa syarat-syarat dapat untuk menjadi transmigran yaitu antara lain:

1. Usia masih tergolong usia produktif, karena pekerjaan awal membuka daerah baru adalah berat.

2. Calon transmigran seyogyanya memiliki keterampilan lain di luar pertanian seperti keterampilan di bidang kerajinan tangan, pertukangan dan sejenisnya agar dapat memperoleh tambahan pendapatan disamping hasil bertani.

3. Para calon transmigran harus dalam status kawin, agar dapat mempunyai ketenangan hidup dalam menghadapi pekerjaan di daerah yang baru

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi seorang transmigran diperlukan usia yang masih produktif karena pekerjaan awal adalah membuka daerah yang baru adalah pekerjaan berat, transmigran juga harus dalam status kawin agar mendapatkan ketenangan hidup dalam menghadapi pekerjaan baru, calon transmigran juga harus memiliki keterampilan lain agar dapat diperoleh pendapatan di samping hasil pertanian.

3.   Tujuan Transmigrasi

Transmigrasi   memiliki   tujuan   yaitu   menurut   undang-undang   pokok   yang mengatur mengenai program transmigran adalah :

1. Bagian dari pembangunan nasional.

2. Penyelenggaraanya   diarahkan   untuk   membantu   suksesnya   pembangunan daerah terutama dibidang pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, meningkatkan taraf hidup, pengembangan daerah, pemerataan penyebaran penduduk, pemerataan penyebaran pembangunan keseluruhan wilayah negara, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia, kesatuan dan persatuan nasional, pertahanan nasional memperkuat ketahanan nasional.

3. Pada umumnya penduduk yang ditransmigrasikan adalah mereka yang keadaan sosial ekonominya lemah yang sebagian besar dan mereka terdiri dari petani yang rnempunyai atau tidak rnempunyai tanah di daerah yang penduduknya padat.

Transmigrasi memiliki tujuan yaitu untuk menyeimbangkan penyebaran penduduk, memperluas kesempatan kerja, mempercepat lajunya pembangunan daerah, pemerataan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta meningkatkan taraf hidup para transmigrasi dan memperkuat  ketahanan  nasional. 

Berdasarkan   uraian   diatas   dapat   diketahui   bahwa   yang   menjadi   tujuan transmigrasi adalah untuk meratakan sebaran penduduk terutama keluar Pulau Jawa, memberikan bantuan kepada penduduk untuk meningkatkan taraf hidup dibidang pertanian, untuk menumbuhkan daerah-daerah ekonomi dan pertanian yang baru diluar Pulau Jawa, menciptakan lapangan kerja, memanfaatkan sumber- sumber alam serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa agar tercipta suatu pertahanan dan keamanan nasional.

  • Selasa, 23 Juli 2019 - 22:02:38 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya