Rapat Virtual Zoom Meeting dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Koordinasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan)

  • Rabu, 17 Maret 2021 - 13:17:41 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Rapat Virtual Zoom Meeting dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Koordinasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan)

Selong, 17 Maret 2021, Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, Menghadiri Rapat Virtual Zoom Meeting dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,  penyelenggaraan Rapat Koordinasi Menteri  Ketenagakerjaan dengan Kepala Dinas yang menyelenggaran yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan provisi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia .Adapaun undangan rapat Virzual Zoom Meeting berisi tentang, Koordinasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) dan dalam rangka pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.  Kemudian Rapat dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur H.SUPARDI, S.ST,.SKM berserta Kepala Bidang dan Kepala Seksi lainnya.

 

Adapun untuk materi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) rapat bisa di download di bawah link ini.

https://drive.google.com/drive/u/2/my-drive

  • Rabu, 17 Maret 2021 - 13:17:41 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya