Bidang Pelatihan Dan Penempatan Tenaga Kerja
A.Bidang Pelatihan Dan Penempatan Tenaga Kerja Mempunyai Tugas Pokok Menyelenggarakan Pengembangan Pelatihan Dan Penempatan Tenaga Kerja, Adapun Pelayanan Bidang Pelatihan Dan Penempatan Tenaga Kerja adalah :
1. Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK.1)
2. Rekomendasi Izin Pendirian Kantor Cabang PPTKIS
3. Rekomedasi Pengantar Pembuatan Paspor (CPMI)
4. Penyelesaian Kasus Perselisihan TKI Luar Negeri
5. Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
6. Izin Pendirian/Operasional Lembaga Pelatihan Swasta
7. Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing