Pelayanan Khusus Penyandang di Sabilitas

  • Senin, 22 Juli 2019 - 09:59:11 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Pelayanan Khusus Penyandang di Sabilitas

   Pelayanan bagi penyandang disabilitas terus ditingkatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur,  Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan di bidang Pelatihan dan Prouduktivitas Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur dipimpin oleh seorang bidang Pelatihan dan Prouduktivitas Tenaga Kerja, Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung kepada Kepala Daerah melalui Sekertaris daerah. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD Negara RI Tahun 1945, Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan.

   Jaminan atas hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan bagi para penyandang disabilitas telah diatur dalam Pasal 5 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yakni “Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjelaskan bahwa Penyandang disabilitas mempunyai hak pelayanan publik meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak selama pelayanan publik secara optimal, wajar, bermatabat tanpa diskriminasi, pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang dapat diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan. Penyandang disabilitas mempunyai hak kesempatan yang sama dengan masyarakat lainnya.

  • Senin, 22 Juli 2019 - 09:59:11 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya