Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK.1)

  • Senin, 22 Juli 2019 - 09:35:51 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK.1)

      Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan di bidang Pelatihan dan Prouduktivitas Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung kepada Kepala Daerah melalui Sekertaris daerah. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD Negara RI Tahun 1945, Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan

     Seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga Negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab Negara dan korupsi dalam penyelanggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang member pengaturan secara jelas. Pelayanan Pembuatan Kartu Kerja Pencari Kerja (AK.1) adalah melayani keperluan masyarakat yang mempunyai kepentingan mencari pekerjaan dan sebagai persyaratan mencari kerja. Sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan yang diberikan oleh pegawai kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda kepada para pencalon tenaga kerja

     Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK.1) adalah sebagai tanda bukti bahwa pencari kerja telah mendaftarkan diri pada Dinas yang bertanggung jawab di bidang Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK.1) Kabupaten Lombok Timur.

Syarat-Syarat Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK.1)

1. Foto Copy E-KTP : 1 Lembar

2. Foto Ijasah Pertama s/d Terakhir : 1 Lembar

3. Transkip Nilai : 1 Lembar

4. Pas Foto 2X3 : 1 Lembar

5. Nomor Hp, E-Mail, Tinggi  Badan, Berat Badan, Ditulis didepan  Foto Copy E-KTP

6. MAP (BEBAS)

  • Senin, 22 Juli 2019 - 09:35:51 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya