Implementasi Undang-Undang Nomor.18 Tahun 2017 Bukan Sekedar Retorika

  • Jumat, 28 Juni 2019 - 09:35:29 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR
Implementasi Undang-Undang Nomor.18 Tahun 2017 Bukan Sekedar Retorika

Jakarta, BNP2TKI (24/06) - - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Biro Hukum dan Humas melakukan kegiatan Diseminasi Informasi di Media Elektronik untuk Televisi di Lombok TV, Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Rabu (19/6/2019).

Dalam Dialog Interaktiv di Lombok TV Direktur Pemetaan dan Harmonisasi Kualitas TKLN II BNP2TKI, Sri Andayani menjadi narasumber dengan tema dialog khusus dalam program tersebut adalah Peran Pemerintah Daerah dan Swasta dalam Pengelolaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan Undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Dalam dialog, Direktur PH II mengatakan bahwa ada tiga katagori PMI yaitu, Profesional, Middle dan Low level. Untuk yang low level ini yang sering menjadi isu besar seperti PHK, Gaji tidak dibayar, kasus hukum dan lain-lain.

Sri Andayani juga menyebutkan Pemerintah sudah merubah paradigma tentang PMI, perlahan tapi pasti ke arah yang lebih baik. Dengan perubahan fundamental Undang-undang  Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI di Luar Negeri.

“Saya ingin ada keterbukaan, dinamika nasional berubah sangat dinamis baik pemerintah, legislatif, semua bisa  berdampak positif. Dengan perubahan UU No 18 Tahun 2017, ini adalah momentum  untuk badan baru. BNP2TKI akan berakhir dan akan terjadi perubahan fundamental, tentunya ini harus didukungan para pemangku kepentingan.

Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, peran pemerintah daerah hingga desa lebih dilibatkan dalam memberikan dan menyediakan pelatihan bagi calon Pekerja Migran Indonesia. Memberikan pengawasan dan perlindungan menyeluruh bagi PMI dan Keluarganya, jelas Sri.

Juga dikatakan PMI harus menjadi lebih profesional karena berpotensi menjadi aset negara. Sebagai amanah UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran yang hanya dianggap sebagai liabilitas harus diubah menjadi aset negara.

Lebih lanjut Andayani menyebutkan dengan badan baru nanti,  tidak ada PMI informal  yang bekerja  di kelapa sawit dan  tenaga kerja low skill lainnya. Ke depan PMI, tidak dibebani biaya penempatan. Sekarang pemerintah sangat serius menangani akar permasalahannya.

  • Jumat, 28 Juni 2019 - 09:35:29 WIB
  • DISNAKERTRANS KAB.LOMBOK TIMUR

Berita Terkait Lainnya